GenPI.co Jateng - Polres Brebes total menetapkan 4 tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes pada Minggu (29/5) lalu.
Adapun 1 tersangka tambahan berinisial AJ, yakni Amir Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya.
AJ menambah daftar 3 pengurus Khilafatul Muslimin Brebes yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni GZ, AS, dan DS.
"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan 3 aktivis Khilafatul Muslimin sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (10/6).
Iqbal menjelaskan kepolisian mendatangi kantor Khilafatul Muslimin lalu menurunkan papan namanya di kawasan Solo Raya.
Pihaknya juga meminta keterangan sejumlah aktivis organisasi tersebut yang berkantor di Solo, Sukoharjo, dan Klaten.
"Resah karena ideologi yang disebarkan berbahaya, bertentangan dengan Pancasila," papar dia.
Menurut dia, Khilafatul Muslimin telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sehingga pihaknya dengan cepat mengantisipasi polemik berkepanjangan.
"Polisi wajib menangani keluhan warga dan wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga," tegasnya.
Polisi mengedepankan humanis terlebih saat melakukan mendatangi setiap kantor Khilafatul Muslimin didampingi oleh pengurus RT dan RW setempat.
"Polisi kemudian melakukan dialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin di lokasi," jelas dia.
Para pengurus Khilafatul Muslimin di 3 daerah itu kooperatif saat didatangi dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.(4)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News