Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Resmi Jadi Tersangka

11 Juni 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Brebes karena melakukan konvoi kendaraan roda 2 dengan menyebarkan brosur dan pamflet di Brebes.

Isinya berupa maklumat serta nasihat dan imbauan diduga memuat berita bohong berpotensi makar.

Kepala Polres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan polisi setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Ternyata Jemaah Khilafatul Muslimin Solo Puluhan, Sudah 6 Tahun

"Dia (AJ) terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istana Busana tempat saudara AS," kata dia, Jumat (10/6).

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan penetapan AJ ini sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan 3 aktivis Khilafatul Muslimin.

BACA JUGA:  5 Pengurus Khilafatul Muslimin Solo Dipanggil Polisi, Diperiksa?

"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan 3 aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," papar dia.

Seperti diketahui, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi, namun juga menyebarkan brosur dan pamflet.

BACA JUGA:  Polisi Copot Papan Nama Kantor Khilafatul Muslimin di Solo Raya

Ini berisi maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti.

Penyebaran kabar ini menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Sejumlah barang bukti pun disita polisi, yakni sebuah handphone milik AJ, screen shoot foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari tersangka AS, serta screen shoot imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS.

"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG