Astaga, 12.972 Anak di Jateng Menikah di Bawah Umur

21 Desember 2021 11:00

GenPI.co Jateng - Kasus pernikahan dini di Jawa Tengah melejit selama pandemi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah mencatat jumlah dispensasi nikah selama 2020 ini sebanyak 12.972 kasus.

Angka pernikahan anak di bawah umur ini naik drastis jika dibandingkan pada 2019 ada sebanyak 3.865 kasus dispensasi nikah di Jateng.

BACA JUGA:  Hadapi Sriwijaya FC, 2 Pemain Debutan Persis Solo Ini Apik Pol!

Mereka yang mengajukan dispensasi nikah didominasi orang tua dari calon pengantin perempuan dengan umur kurang dari 19 tahun.

Total ada sebanyak 11.301 pengajuan dari orang tua calon pengantin perempuan. Sedangkan 1.671 kasus sisanya diajukan orang tua calon pengantin laki-laki.

BACA JUGA:  Terjebak dalam Hubungan Tak Sehat? Ini Ciri-Cirinya

“Padahal dari anak-anak itulah bangsa ini mengharapkan generasi tangguh di tengah makin tingginya kompleksitas hidup pada masa mendatang. Melihat banyaknya kasus anak menikah, langkah terpenting yang bisa dilakukan segera adalah membatasi secara ketat surat dispensasi tersebut,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Selasa (21/12).

Tingginya angka pernikahan dini ini sebagai dampak dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:  Natalan Aman Lurr, Polres Wonogiri Sudah Cek dan Sisir Gereja

Pada aturan tersebut ada perubahan usia menikah dari 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi umur 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Dikutip jatengprov.go.id, Kepala DP3AP2KB Jateng, Retno Sudewi, mengatakan di Jateng ada Care Center Jo Kawin Bocah yang diharapkan berdampak pada pengurangan kasus perkawinan anak.

“Hal ini di antaranya karena sejak batas minimal usia menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama meningkat drastis. Pada tahun 2021, dari Januari sampai April sebanyak 4.472 anak telah mengajukan dispensasi kawin dengan laki-laki sejumlah 582 (orang), dan perempuan sejumlah 3.890 (orang),” jelas dia.

Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin memberi peluang terjadinya pernikahan bagi seseorang yang belum berusia 19 tahun.

Hal ini terjadi karena kondisi khusus atau situasi yang mendesak.

Sayangnya, aturan tersebut kerap kali menjadi celah terjadinya perkawinan anak, meski regulasi tersebut sebenarnya lebih ketat karena mengatur jika permohonan dispensasi harus disertai rekomendasi dari tenaga profesional, seperti psikiater, dokter, psikolog, pekerja sosial profesional, P2TP2A, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) atau Komisi Perlindungan Anak.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG