Ya Tuhan, 65.755 Pasangan di Jateng Cerai, Tertinggi di Indonesia

21 Desember 2021 08:00

GenPI.co Jateng - Angka perceraian di Jawa Tengah pada 2020 sangat tinggi, yakni mencapai 37%.

Artinya, dari 100 pernikahan ada 37 pasangan yang berakhir perceraian.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat kasus perceraian pada 2020 sebanyak 65.755 kasus. Angka perceraian ini tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA:  Natalan Aman Lurr, Polres Wonogiri Sudah Cek dan Sisir Gereja

Kondisi ini memunculkan keprihatinan besar dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.

Taj Yasin meminta Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jateng turun tangan.

BACA JUGA:  Elektabilitas Capres Tinggi, Ganjar: 2024 Itu Angka Apa?

“Tantangan hidup berumah tangga pada awal abad 21 ini memang kompleks. Penyebab perceraian juga beragam. Mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga usia dini pasangan sehingga kurang matang ketika menghadapi persoalan rumah tangga,” kata dia, Selasa (21/12).

Wagub menggarisbawahi salah satu penyebab perceraian adalah kurang matangnya ketika memasuki usia perkawinan.

BACA JUGA:  Polda Jateng Tangkap Selebgram, Tarif Kencannya Rp25 Juta

Pihaknya menyebut kasus dispensasi nikah di Jateng pada 2019 sebanyak 3.865 kasus.

Angka ini melesat pada 2020 menjadi 12.972 kasus nikah anak di bawah umur.

Menurut dia, tingginya angka pernikahan dini ini sebagai dampak dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada aturan tersebut ada perubahan usia menikah dari 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi umur 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

“Ini juga dampak pandemi yang bisa menjadi penyulut perceraian setelah banyak keluarga kehilangan pekerjaan atau pendapatannya turun drastis,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG