Please Tahun Baru di Rumah Saja, Alun-Alun Kota Magelang Ditutup

21 Desember 2021 09:00

GenPI.co Jateng - Operasional sejumlah area publik di Kota Magelang akan dibatasi pada perayaan Tahun Baru 2021.

Kebijakan ini dibuat sebagai langkah antisipasi persebaran Covid-19 khususnya di Magelang.

Ya, malam pergantian Tahun Baru selama ini identik dengan ajang berkumpul beramai-ramai warga.

BACA JUGA:  Bantu Korban Erupsi Semeru, PMI Magelang Kirim Beras dan Masker

Mereka kerap merayakannya dengan konvoi, pawai, hingga pesta kembang api.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tak mau kecolongan dengan kembali naiknya kasus Covid-19 yang kerap terjadi di masa liburan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang 21.829 Orang

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan Pemkot memutuskan menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan

BACA JUGA:  Jos! Peternak Ikan Magelang Produksi Pakan Harga Cuma Rp 9.000/Kg

Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Mengingat kondisi sekarang masih menghadapi pandemi Covid-19, apalagi munculnya varian Omicron yang penularannya lebih cepat, maka kegiatan yang mengundang kerumunan pada Natal dan Tahun Baru diperketat," kata dia, Selasa (21/12).

Sekda memaparkan pusat kuliner dan angkringan yang berada di kawasan alun-alun tak diperbolehkan buka pada malam pergantian Tahun Baru.

Sedangkan aturan untuk kafe akan diatur dalam surat edaran (SE) terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung.

Selain itu, objek wisata Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng juga ditutup dari  31 Desember 2021 pukul 07.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 07.00 WIB.

Di sisi lain, Pemkot Magelang melalui Dinas Perhubungan dan Polres Magelang akan memberlakukan pembatasan dan rekayasa lalu lintas.

Aturan ini berlaku pada 31 Desember 2021 pukul 15.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan di rumah.

Pemkot juga melarang segala bentuk perayaan dengan pawai dan arak-arakan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG