GenPI.co Jateng - Polresta Solo memanggil 5 pengurus Khilafatul Muslimin Solo. Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi kegiatan yang selama ini dilakukan.
Surat pemanggilan tersebut diserahkan langsung kepada istri salah satu pengurus di Kantor Khilafatul Muslimin Solo, pada Kamis (9/6).
"Kami ingin meminta keterangan seputar kegiatan mereka di Kota Solo," terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah menyerahkan surat panggilan, Kamis.
Kapolresta menjadwalkan pemeriksaan kepada 5 orang pengurus inti Khilafatul Muslimin Solo pada Senin (13/6).
Surat pemanggilan itu ditujukan kepada MM yang menjadi Amir Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota.
Selain itu, pemilik rumah yang digunakan sebagai kantor berinisial W, serta 3 orang lainnya yang memiliki jabatan sebagai sekretaris, bendahara, dan bidang pendidikan.
"Kami juga membawa beberapa brosur imbauan terkait dengan kegiatan mereka dan akan kami dalami," papar dia.
Kapolresta membeberkan total ada 31 orang tercatat sebagai anggota Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota. Sebanyak 19 orang di antaranya adalah anggota aktif.
Menurut dia, organisasi itu dibentuk secara struktural hingga ke tingkat kecamatan, meski baru ada 1 kantor perwakilan wilayah tingkat tersebut di Kota Solo.
"Jadi, kantor Ummul Quro Solo Kota itu juga merangkap sebagai kantor Kemas'ulan Laweyan," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News