Plang Kantor Khilafatul Muslimin Solo Dicopot, Pengurus Dipanggil

09 Juni 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Polresta Solo mendatangi kantor cabang Khilafatul Muslimin di Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (9/6).

Polresta memberikan surat undangan sekaligus mencopot plang nama kantor Khilafatul Muslimin.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tujuan kedatangannya ke sana untuk memberikan surat undangan klarifikasi kepada 5 pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Raya.

BACA JUGA:  Karakter Abu Bakar Ba'asyir Kian Terbunuh Gegara Terorisme

Selain itu, pihaknya mencopot papan informasi yang terpampang di depan kantor.

Kapolresta menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan karena keluh kesah dari warga sekitar dan segenap komponen keagamaan yang ada di Solo.  

BACA JUGA:  Bahaya! Polda Jateng: Khilafatul Muslimin Adalah Embrio HTI

"Mereka sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya, bahkan akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya," kata Kapolresta, Kamis.

Ade Safri menegaskan merujuk pada UU No 2 Tahun 2022 Kepolisian Republik Indonesia (RI) Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga.

BACA JUGA:  Kantor Khilafatul Muslimin Ada di Solo, Begini Kondisinya

"Jadi, kegiatan ini sudah berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin," ungkap dia.

Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ideologi Pancasila.

Kegiatan ini juga merupakan pengembangan dari Polres Klaten terkait dengan kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin.  

Adapun pemanggilan pengurus sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 1 Huruf B dan D yang berbunyi, Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang mengancam keutuhan Bangsa Indonesia.  

"Itu kami lakukan hari ini, sekaligus Polri melakukan pencegahan," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG