GenPI.co Jateng - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Semarang, Kamis (9/6).
Putusan ini hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Budhi Sarwono terganjal kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan 3 perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sedangkan dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," kata Hakim.
Hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh dia.
Budhi Sarwono terbukti tetap membantu menjalankan perusahaannya setelah menjadi bupati meski tak lagi sebagai direktur.
Ketiga perusahaan ini adalah PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro.
Terdakwa melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News