Hendi Minta Maaf Tak Bisa Mengakomodasi 5.000 Tenaga Honorer

08 Juni 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta maaf tidak bisa mengakomodasi semua nasib pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Sebanyak 5.000 pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) masih bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga saat ini.

"Masih ada sekitar 5.000-an non-ASN sehingga perlu langkah strategis agar mendapat kesempatan di dalam pintu-pintu yang berbeda," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Bismillah, Ribuan Perawat Honorer di Jateng Diusulkan Jadi PPPK

Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, meminta maaf jika tidak bisa mengakomodasi karena hal tersebut berkaitan dengan keputusan Pemerintah Pusat demi efisiensi anggaran.

BACA JUGA:  Ini Harapan IBI untuk Nasib 6.417 Bidan Honorer di Jawa Tengah

Hendi mengaku perlu ada strategi agar honorer di Pemkot bisa tertampung melalui berbagai pintu, baik CPNS, PPPK, maupun outsourching.

"Akan tetapi masih kami rumuskan. Mudah-mudahan masih bisa bekerja di lingkungan Pemkot Semarang," imbuh dia.

BACA JUGA:  1.300 Honorer Banjarnegara Terima Bantuan Baznas

Hendi menjelaskan jika memang tidak memungkinkan, maka masih ada waktu beberapa bulan untuk memberi kesempatan mereka dalam menyiapkan diri mengambil peluang lainnya.

Jika akan ikut dalam perekrutan CPNS, para tenaga honorer memiliki peluang dan kesempatan yang sama.

Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG