GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) tidak menetapkan selebgram, TE, 26, sebagai tersangka seusai ditangkap dalam kasus prostitusi di Semarang.
Sebaliknya, polisi menetapkan TE sebagai korban lantaran dia diiming-imingi sesuatu oleh muncikari sekaligus koleganya, JB, 43, warga Bekasi, Jawa Barat.
JB mempekerjakan TE sebagai pekerja seks. Selain itu, masih ada satu perempuan lagi yakni FBD, 26, warga negara Brasil yang juga dipekerjakan oleh JB.
Hubungan JB dengan TE merupakan partner kerja dalam sebuah manajemen yang berhubungan dengan pemotretan.
Keduanya saling kenal sejak dua tahun yang lalu.
“TE ini sebagai korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani, seperti dikutip Antara, Senin (20/12).
Selebgram TE ditangkap aparat Polda Jateng saat melayani tamunya di sebuah kamar hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
Selain TE, polisi juga menangkap perempuan lain yakni FBD dan muncikari JB.
JB mematok tarif berkencan dengan TE sebesar Rp25 juta. Dari jumlah itu JB menerima bagian Rp13 juta.
JB kini berstatus tersangka dengan ancaman pidana UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang pasa 296 dan pasal 506 tentang prostitusi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News