GenPI.co Jateng - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan siap membantu Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Blimbing, Kecamatan Sambirejo, yang diminta mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.
Bupati Yuni mengaku secara pribadi akan membantu pengembalian gaji Suwarti ke kas negara.
Namun demikian, jika ada yang mau membantu meringankan beban Suwarti, diperbolehkan.
"Tanggung jawab saya jika bu Suwarti tidak bisa memenuhi itu," kata Bupati, Selasa (7/6).
Suwarti sesuai aturan harus mengembalikan gaji yang diberikan selama 2 tahun total senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun.
Kinerjanya dinilai kurang dari 5 tahun sebagai PNS dan hanya berijazah PGAA sehingga tidak mendapatkan pensiun.
Pensiunan guru agama ini diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.
Dia yang mengajar sekitar 35 tahun dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menganggap Suwarti hanya menggunakan ijazah PGAA. Dengan demikian, dia masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru sehingga akhirnya tidak dapat pensiun.
Di sisi lain, Bupati mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku.
Selain tentunya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen juga cermat mengurusi pegawai.
Selain itu, Bupati juga menegaskan harus ada komunikasi yang aktif antara BKPSDM dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini lantaran banyaknya aturan dengan berbagai hal yang kadang menimbulkan multitafsir.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News