Pensiunan Guru PNS Sragen Harus Kembalikan Gaji, Ini Kata Bupati

07 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Suwarti (60), pensiunan guru agama SD, warga Dukuh /Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

Kinerjanya dinilai kurang dari 5 tahun sebagai PNS dan hanya berijazah PGAA sehingga tidak mendapatkan pensiun.

Pensiunan guru agama ini diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.

BACA JUGA:  Ternyata! 2 CPNS Pemkot Solo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Suwarti menjadi guru wiyata bakti (WB) di beberapa sekolah seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo.

Dia kemudian diangkat menjadi CPNS saat mengajar di SDN Sambi 1 pada 2014. Dalam SK CPNS yang diterimanya, tertulis profesinya adalah sebagai guru agama.

BACA JUGA:  2 CPNS Solo Mundur Alasan Gaji, Gibran: Kurang Ajar!

Selanjutnya dia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen. Baru pada 2016 dia diangkat sebagai PNS hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021.

Masalah timbul saat dia memasuki masa pensiun. Kinerjanya dinilai kurang dari 5 tahun sebagai PNS karena terkait ijazah S1 miliknya yang belum keluar.

BACA JUGA:  Ini Sanksi CPNS Jika mundur Setelah Terima SK, Bisa Dipenjara!

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menganggap Suwarti hanya menggunakan ijazah PGAA. Dengan demikian, dia masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru sehingga akhirnya tidak dapat pensiun.

Dia telah menyelesaikan S1 saat diangkat CPNS pada 2014, namun ijazah baru keluar pada Desember 2014.

Suwarti sesuai aturan harus mengembalikan gaji yang diberikan selama 2 tahun total senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun.

Bupati Sragen, Jawa Tengah Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dari hasil konsultasi ke BKN.

"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti," kata Bupati, Selasa (7/6).

Yuni menjelaskan Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.

BKN pun mengklaim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Suwarti sebenarnya sudah 2-3 kali diajak untuk duduk bersama dan diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan saat diajak ke BKN berhalangan hadir.

"Kami akan sampaikan penjelasan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG