GenPI.co Jateng - Komplotan pencuri spesialisasi mobil bak terbuka atau pikap lintas kota ditangkap Polrestabes Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan komplotan ini sudah beraksi Kota Semarang, Kabupaten Brebes, Kendal, Boyolali, dan Indramayu (Jawa Barat)
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial T (38) warga Indramayu, Jawa Barat dan ZA (43) warga Pedurungan, Kota Semarang.
Komplotan ini beraksi di Kota Semarang pada 27 Mei 2022.
"Komplotan ini mencuri sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 di sebuah toko bangunan di wilayah Ngaliyan," kata dia, Selasa (7/6).
Kasat Reskrim menjelaskan selain kedua tersangka, masih ada 2 pelaku lain yang buron.
Dalam aksinya, komplotan ini sebelumnya berkeliling untuk mencari target.
"Pelaku beraksi pada tengah malam. Setelah memperoleh target, mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur mobil incarannya," papar dia.
Mobil-mobil hasil curian itu kemudian dijual dengan harga Rp10 juta.
Hasil penjualan mobil curian ini lalu dibagi rata ke seluruh anggota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News