GenPI.co Jateng - Sebanyak 10 saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).
Sebelumnya, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/6).
Sebanyak 10 saksi tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto, Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara/kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2003-2018 Erwin Indriatmoko, PNS/ULP Kabupaten Banjarnegara Nur Sholeh.
Berikutnya, staf umum di Bumi Redjo Group Afton Saefudin serta enam pihak swasta masing-masing Rahmanto Hery Widodo, Wasilah Wati, Januar Dia Permana, Boedi Warman, Kevin Adimas Halimawan, dan Edi Taufik Yusuf.
KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Dalam kasus ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Caranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News