GenPI.co Jateng - Sebanyak tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Mereka adalah GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang
"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng, Senin (6/6).
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
Hasilnya, mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Iqbal menambahkan potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang telah dilarang di Indonesia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News