Ini Alur Pendaftaran PPDB SMA SMK di Jateng, Bisa Daftar via HP

06 Juni 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Para peserta didik baru SMA dan SMK di Jawa Tengah bisa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 secara online yang bisa dilakukan lewat telepon seluler.

Proses pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK akan dibuka pada 29 Juni 2022.

Adapun PPDB SMA dan SMK di Jateng Tahun Ajaran 2022/2023 melalui 4 jalur seleksi, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

BACA JUGA:  Ini Syarat Khusus dan Jadwal PPDB Jateng untuk Siswa Disabilitas

Caranya, para peserta didik baru bisa mengakses link https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Alur Pendaftaran PPDB

BACA JUGA:  Lengkap! Ini Jadwal dan Alur PPDB TK hingga SMP di Kota Solo

- Buka laman PPDB Jateng.

- Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

BACA JUGA:  Ini Syarat dan Jadwal PPDB Kelas Khusus Olahraga di Solo

- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  2. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua
  3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
  4. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah
  5. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
  6. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)
  7. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
  8. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  9. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
  10. Kartu Keluarga (KK)
  11. Akta Kelahiran
  12. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form)

- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

- Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG