Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus

06 Juni 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.

Rokok sebanyak itu disita dalam 48 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022.

"Dari 48 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,3 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, Minggu (5/6).

BACA JUGA:  400 Hektare Sawah di Kudus Dijamin Asuransi

Dwi membeberkan rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp 6,07 miliar.

Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,1 miliar.

BACA JUGA:  1 Ekor Sapi Terkonfirmasi PMK di Kudus Mati

Menurut dia, kasus peredaran rokol ilegal masih terjadi meski telah dilakukan penindakan berulang kali.

Salah satunya adalah kasus rokok ilegal terbaru di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada 31 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:  Cegah PMK, 2 Pasar Hewan di Kudus Ditutup Sementara

Dalam penindakan tersebut, pihaknya menemukan 36.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang dikemas menjadi lima koli paket kiriman.

Barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai Rp41,04 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp27,5 juta.

Dwi menegaskan dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Rokok merupakan barang dikenai cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Adapun pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG