Ini Sanksi CPNS Jika mundur Setelah Terima SK, Bisa Dipenjara!

04 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Calon pegawai negeri sipil (CPNS ) yang mengundurkan diri seusai menerima surat keputusan (SK) wajib membayar denda hingga ancaman pidana.

"Kalau sudah pemberkasan, mengundurkan diri, dia bisa kena sanksi dan denda mencapai Rp 50 jutaan lebih," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh, Sabtu (4/6). 

Wisnu menegaskan denda itu wajib dibayarkan oleh CPNS yang mengundurkan diri seusai menerima SK.

BACA JUGA:  14 CPNS LP Batang Dilatih Pengendalian Huru-Hara

Jika tidak membayar denda, maka yang bersangkutan terancam hukuman penjara.

Kebijakan ini dibuat lantaran dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS memakan waktu serta energi untuk memilih putra dan putri yang berkualitas.

BACA JUGA:  Ternyata! 2 CPNS Pemkot Solo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

"Kami sudah menerima dan dia sudah berjanji. Proses untuk mengikuti tes itu tidak mudah, kami menyelenggarakan tes penuh perjuangan luar biasa," papar dia.

Di Jawa Tengah ada 2 CPNS yang mudur lantaran mengetahui gaji pokok dan tunjangan hanya sebesar Rp 2,5 juta.

BACA JUGA:  2 CPNS Solo Mundur Alasan Gaji, Gibran: Kurang Ajar!

Namun, kasus tersebut terjadi ketika kedua CPNS itu belum menerima SK pengangkatan sehingga tidak terkena sanksi.

Selama setahun pertama CPNS tidak mendapatkan tambahan perbaikan penghasilan atau TPP.

Mereka harus menjalani uji coba 1 tahun dan menempuh latihan dasar setelahnya.

"Kalau setahun dan lolos latihan dasar dan resmi menjadi PNS, full mendapat TPP, tunjangan dan itu tidak mungkin Rp 2,5 juta per bulan," imbuh Wisnu.

Akan tetapi, tunjangan kinerja tersebut berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatan masing-masing CPNS.

"Tinggal kelasnya berapa, kalau kelas tujuh itu bisa dapat TPP lebih dari Rp 5 juta," jelas dia.

Jumlah CPNS dan PPPK nonguru di Jawa Tengah sebanyak 829.

Sedangkan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 301 orang, sementara PPPK nonguru sebanyak 528 orang.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG