Kapok! Maling HP, Suami Istri di Semarang Ini Diciduk Polisi

02 Juni 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Pasangan suami istri pelaku perampasan telepon seluler (handphone) di Kota Semarang akhirnya ditangkap.

Keduanya ditangkap setelah mencuri hp milik anak SD di Gunungpati Semarang. Aksi mereka sempat viral di sosial media pada 31 Mei 2022.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pasangan pelaku HTS (25) dan RTY (23) merupakan warga Tawang Mas, Semarang Barat.

BACA JUGA:  Polresta Solo Musnahkan Ribuan Botol Miras

Aksi pasangan suami istri tersebut terakhir saat beraksi merampas telepon seluler milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada 24 Mei 2022 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun. Modusnya, pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.

BACA JUGA:  Kapok! Asyik Pesta Miras, 7 Warga Ini Diciduk Polresta Solo

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," kata dia, Kamis (2/6).

Ketika korban lengah, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap Bocah Spesialis Pencurian Perkantoran

Kapolrestabes membeberkan pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi di sejumlah lokasi. Pelaku juga menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.

Keduanya kerap beraksi di sejumlah lokasi di Semarang.

"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.

Telepon seluler hasil curian selanjutnya dijual secara daring. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Kasus ini terungkap setelah teman-teman korban sempat memfoto kendaraan pelaku saat beraksi.

"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG