GenPI.co Jateng - Pasangan suami istri pelaku perampasan telepon seluler (handphone) di Kota Semarang akhirnya ditangkap.
Keduanya ditangkap setelah mencuri hp milik anak SD di Gunungpati Semarang. Aksi mereka sempat viral di sosial media pada 31 Mei 2022.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pasangan pelaku HTS (25) dan RTY (23) merupakan warga Tawang Mas, Semarang Barat.
Aksi pasangan suami istri tersebut terakhir saat beraksi merampas telepon seluler milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada 24 Mei 2022 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun. Modusnya, pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," kata dia, Kamis (2/6).
Ketika korban lengah, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.
Kapolrestabes membeberkan pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi di sejumlah lokasi. Pelaku juga menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.
Keduanya kerap beraksi di sejumlah lokasi di Semarang.
"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.
Telepon seluler hasil curian selanjutnya dijual secara daring. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor dan beli beras.
Kasus ini terungkap setelah teman-teman korban sempat memfoto kendaraan pelaku saat beraksi.
"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News