GenPI.co Jateng - Kini penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo tidak hanya dilakukan dengan kamera statis.
Satlantas Polresta Solo juga menggunakan ETLE Mobile untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
"Pelanggaran lalu lintas itu akan diproses dan pemilik kendaraan dikirimi surat tilang," kata Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agus Santoso, Rabu (1/6).
Menurut dia, ada 14 personel yang bertugas mengawasi pelanggaran dengan teknologi tersebut.
Setiap kali bertugas, 2 personel akan berkeliling Kota Solo menggunakan sepeda motor.
Kasatlantas menjelaskan dari dua metode pengawasan itu masing-masing didominasi oleh tindak pelanggaran lalu lintas yang berbeda.
Metode ELTE Mobile mencatat pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arah, dan melebihi batas kecepatan.
Sedangkan ETLE kamera statis didominasi tindak pelanggaran tidak menggenakan sabuk pengaman.
Berdasarkan catatan di Satlantas Polresta Solo, kamera ETLE menangkap 20-50 pelanggaran lalu lintas dalam sehari.
"Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News