Kak Seto Minta Pelaku Ayah Cabuli Anak Tiri Dihukum Maksimal

01 Juni 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Kak Seto yang notabene Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada bapak yang diadili karena mencabuli anak tirinya.

Kak Seto Mulyadi berharap hukuman maksimal ini akan memberikan efek jera dan tidak sampai terulang lagi.

"Kami mohon pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari majelis hakim," kata Kak Seto, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  Bea Cukai Semarang Ungkap Dampak Banjir Rob, Rugi Ratusan Miliar!

Kak Seto menegaskan kejahatan seksual harus mendapat perhatian serius.

Selain fokus pidana terhadap pelaku, perhatian terhadap anak yang menjadi korban juga harus serius ditangani.

BACA JUGA:  Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Budhi Sarwono Ditunda

"Perawatan yang berkesinambungan. Dengan demikian dampak yang dialami korban bisa berkurang," imbuh dia.

Menurut dia, PN Semarang sangat menyadari pentingnya perlindungan anak.

BACA JUGA:  Bejat! Ngaku Dukun, Pemuda Pati Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto, menjelaskan penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa sangat tergantung pada fakta persidangan.

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap perkara yang sedang ditangani PN Semarang.

"Kami mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat," papar dia.

Saat ini PN Semarang tengah mengadili RD, seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya.

Persidangan perkara pencabulan anak tiri ini berlangsung secara tertutup.

Saat ini persidangan tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG