GenPI.co Jateng - Kak Seto yang notabene Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada bapak yang diadili karena mencabuli anak tirinya.
Kak Seto Mulyadi berharap hukuman maksimal ini akan memberikan efek jera dan tidak sampai terulang lagi.
"Kami mohon pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari majelis hakim," kata Kak Seto, Selasa (31/5).
Kak Seto menegaskan kejahatan seksual harus mendapat perhatian serius.
Selain fokus pidana terhadap pelaku, perhatian terhadap anak yang menjadi korban juga harus serius ditangani.
"Perawatan yang berkesinambungan. Dengan demikian dampak yang dialami korban bisa berkurang," imbuh dia.
Menurut dia, PN Semarang sangat menyadari pentingnya perlindungan anak.
Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto, menjelaskan penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa sangat tergantung pada fakta persidangan.
Namun demikian, pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap perkara yang sedang ditangani PN Semarang.
"Kami mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat," papar dia.
Saat ini PN Semarang tengah mengadili RD, seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya.
Persidangan perkara pencabulan anak tiri ini berlangsung secara tertutup.
Saat ini persidangan tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News