GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2022.
PP No 16 ini diperkuat Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 termasuk para pensiunan, yakni
Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari
Adapun gaji ke-13 ini tidak termasuk
Gaji ke-13 ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.
Jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dibayarkan setelah Juli.
Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun orang yang tidak dapat gaji ke-13 adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News