Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya

01 Juni 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2022.

PP No 16 ini diperkuat Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 termasuk para pensiunan, yakni

  1. pensiunan PNS
  2. pensiunan TNI
  3. pensiunan Polri
  4. pensiunan pejabat negara

BACA JUGA:  Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari

  1. pensiun pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tambahan penghasilan

Adapun gaji ke-13 ini tidak termasuk

  1. insentif kinerja
  2. insentif kerja
  3. tunjangan pengelolaan arsip statis
  4. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Besaran Naik 50%

Gaji ke-13 ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.

Jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dibayarkan setelah Juli.

BACA JUGA:  Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, PPK, dan Pensiunan pada 2022

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun orang yang tidak dapat gaji ke-13 adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG