PN Semarang Jatuhkan Vonis 6-7 Tahun Penjara kepada Taruna PIP

31 Mei 2022 18:30

GenPI.co Jateng - Pengadilan Negeri atau PN Semarang jatuhkan vonis 6-7 tahun penjara kepada taruna Politeknik Ilmu Pelayaran atau PIP dalam kasus meninggalnya Zidan Muhammad Faza.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, empat terdakwa dijatuhi vonis tujuh tahun penjara yakni Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu.

Kemudian, terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi vonis enam tahun penjara.

BACA JUGA:  ISPA dan Belekan Merebak di Temanggung, Begini Cara Mencegahnya

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

Dalam putusan itu hakim menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ketiga dan pasal 170 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Tiba di Indonesia, Shayne Pattynama Selangkah Lagi jadi WNI

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan mereka meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," kata dia, dikutip Antara, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  Tunjangan Anggota PPDI Kebumen Naik Akhir Tahun Ini

Sementara, Budi Dharmawan menerima dinilai tidak memukul terlalu keras terhadap korban.

Kasus itu bermula saat taruna PIP ini menganiaya juniornya, Faza, di Mes Indoraya Semarang, 6 September 2021.

Penganiayaan oleh kelma terdakwa ini membuat Faza meninggal dunia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG