Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, PPK, dan Pensiunan pada 2022

31 Mei 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Rincian besaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2022 dan diperkuat Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Meski tidak disebutkan berapa besarannya, namun telah tertulis pada PP Menkeu Nomor 75/PMK.05/2022 rincian gaji ke-13 yang akan diterima.

Berikut rincian besaran Gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lain-lain.

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

BACA JUGA:  Asyik! Guru Non PNS di Batang Dapat Insentif, Segini Besarannya

Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan

  1. Pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tambahan penghasilan

Berikut rincian besaran gaji ke-13 CPNS

  1. 80% dari gaji pokok PNS
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan umum
  5. 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

BACA JUGA:  Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2022 dan Jadwal Pencairannya

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tertulis pada Pasal 2.

Adapun pencairan gaji ke-13 PNS 2022 hingga pensiunan dijadwalkan cair secepat-cepatnya pada Juli.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Besaran Naik 50%

Jika sampai Juli belum terbayarkan, maka akan dibayarkan pada bulan berikutnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG