GenPI.co Jateng - Rincian besaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2022 dan diperkuat Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Meski tidak disebutkan berapa besarannya, namun telah tertulis pada PP Menkeu Nomor 75/PMK.05/2022 rincian gaji ke-13 yang akan diterima.
Berikut rincian besaran Gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lain-lain.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan
Berikut rincian besaran gaji ke-13 CPNS
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tertulis pada Pasal 2.
Adapun pencairan gaji ke-13 PNS 2022 hingga pensiunan dijadwalkan cair secepat-cepatnya pada Juli.
Jika sampai Juli belum terbayarkan, maka akan dibayarkan pada bulan berikutnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News