Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Besaran Naik 50%

30 Mei 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pada 2022 dipastikan naik 50%.

Hitungan gaji ke-13 ini ada tunjangan kinerja sama seperti dengan tunjangan hari raya (THR).

Aturan terkait THR dan gaji ke 13 PNS dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

BACA JUGA:  Asyik! Guru Non PNS di Batang Dapat Insentif, Segini Besarannya

"Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan, yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tulis PMK 75/2022.

Pada aturan tersebut Pasal 12 disebutkan jadwal pembayaran gaji paling cepat pada Juli 2022 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

BACA JUGA:  Heboh! PNS di Grobogan Diduga Cairkan Bansos Warga yang Meninggal

Jika tak ada kendala, maka gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan bisa cair lebih cepat, yakni Juni 2022.

Namun demikian, jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dilakukan setelah Juli 2022, bisa saja pada Agustus.

BACA JUGA:  Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya

Berikut daftar yang berhak menerima gaji ke-13.

1. PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. TNI/Polri

4. Pejabat Negara atau Kelengkapan Negara

5. Pensiunan

6. Warga negara yang dapat penghargaan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG