Tangani PMK, Blora Bentuk Satgas Kecamatan

29 Mei 2022 11:45

GenPI.co Jateng - Pemkab Blora bentuk Satuan Tugas atau Satgas di tingkat kecamatan untuk tangani persebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, dalam rapat koordinasi bareng perangkat daerah dan para camat.

"Anjuran dari Gubernur perlunya karantina juga harus dilakukan," kata Tri Yuli, dikutip Blorakab.go.id.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Curah di Banyumas Dijual Sesuai HET

Tri Yuli menjelaskan saat ini PMK menjangkiti sejumlah hewan ternak, khususnya sapi di Blora.

Dia berharap dengan dibentuknya Satgas kecamatan ini bisa mempermudah koordinasi dengan pihak terkait pencegahan dan penanganan PMK.

BACA JUGA:  Menikmati Pantai Alam Indah Tegal, Nyore Sambil Jajan Kuliner

“Para camat se-Blora, saya berharap segera membuat satuan tugas (satgas) dengan forkopimcam. Nanti berkoordinasi dengan kepala desa, dan nanti khususnya dengan Dinas P4 melaporkan terkait PMK dan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar dia.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, Kiswoyo, mengatakan sejumlah pasar hewan ditutup sementara guna menekan persebaran PMK.

BACA JUGA:  Minum Teh Baik untuk Menangkal Radikal Bebas dan Menjaga Imun

Kemudian, Pemkab Blora menyekat lalu lintas ternak termasuk dari daerah lain di sejumlah lokasi.

“Mulai pagi hari ini 27 Mei 2022 sampai dua minggu ke depan. Ini harus kita lakukan agar PMK di Blora tidak meluas,” ujar Kiswoyo.

Penutupan pasar hewan akan dipertimbangkan lagi dengan memperhatikan perkembangan PMK di Blora.

“Hari ini kita sudah dilaksanakan penyekatan untuk hewan terutama sapi dari luar daerah yang masuk ke Blora di beberapa titik kerjasama dengan Polres,” ujar dia.

Pihaknya juga berharap agar camat menyosialisasikan penanganan PMK kepada masyarakat termasuk apabila ada ternak terindikasi terkena PMK bisa dikarantina.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG