GenPI.co Jateng - Sepasang suami istri warga Bantul, DIY, diciduk Polresta Solo lantaran kedapatan membawa minuman keras jenis ciu.
Keduanya menggunakan sepeda motor kedapatan membawa minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 26 botol ukuran 1.500 mililiter saat melintas di Jalan Kiai Mojo Pasar Kliwon Solo, pada Jumat (27/5) pukul 18.00 WIB.
Pasutri yang diamankan tersebut berinisial SDT (24) dan istrinya, NA (24).
Kini keduanya diamankan di Mako Polsek Pasar Kliwon.
Kapolsek Pasar Kliwon Polresta Solo, AKP Achamd Riedwan Preevost, mengatakan saat mengendarai motor, petugas melihat keduanya berboncengan dari arah timur menuju ke barat.
Mereka membawa 2 bungkusan plastik warna hitam yang mencurigakan.
Petugas akhirnya menghentikan pengendara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik ternyata isinya minuman beralkohol jenis ciu yang berjumlah 26 botol ukuran besar.
"Pasutri bersama barang bukti selanjutnya kami bawa ke Mako Polsek Pasar Kliwon guna dilakukan proses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring)," kata dia, Sabtu (28/5).
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan hal ini menjadi bagian dari operasi pekat dengan sasaran minuman keras, judi, dan praktek prostitusi.
"Hal ini, menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Solo untuk terus melakukan operasi pekat baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan Solo yang aman, nyaman, damai, dan sehat," jelas dia.
Kapolresta mengimbau warga Kota Solo jika melihat atau mendengar adanya informasi penyakit masyarakat di daerahnya, agar segera melaporkan ke Polsek maupun Polresta Solo.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News