2 Warga Negara Asing Ajukan Diri jadi WNI di Jateng

28 Mei 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia.

Atas pengajuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Jumat (27/5).

Kegiatan verifikasi merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Terungkap! Ini Kunci Kemenangan Timnas saat Tundukkan Myanmar

Keduanya adalah Jozef Subroto Kusumowidagdo yang merupakan warga negara Amerika Serikat dan Chiu Chen Yeh yang warga negara Taiwan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Jateng, Bambang Setyabudi, memimpin pelaksanaan kegiatan verifikasi secara virtual.

BACA JUGA:  Duh! WNA Korea Jadi Korban Mafia Tanah ASN di Klaten, Rugi Rp 2 M

“Kegiatan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan bagian dari rangkaian pemprosesan permohonan seorang WNA untuk menjadi WNI," kata Bambang.

Verifikasi ini turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setyawan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.

BACA JUGA:  Begini Kronologis ASN Jadi Mafia Tanah di Klaten Tipu WNA

Bambang mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada Jozef Subroto Kusumowidagdo dan Chiu Chen Yeh.

Tim Evaluasi Terpadu lalu secara bergantian mewawancarai kedua pemohon tersebut mengenai keabsahan identitas dan status perkawinan, dokumen keimigrasian, pekerjaan, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya.

"Ikuti aturan yg berlaku di Indonesia, jangan sampai ada peredaran narkoba atau perbuatan menyimpang lainnya," ujar AKBP Franky Ani Sugiharto, perwakilan Polda Jateng.

Tim Evaluasi Terpadu terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Jawa Tengah, unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, unsur Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

"Ketika nanti sudah berhasil menjadi WNI, pesan kami, agar taat, loyal, dan patuh terhadap NKRI, Pancasila dan Peraturan Perundang-Undangan,” tutur H. Wahid Arbani, perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG