GenPI.co Jateng - Bank Mandiri menyatakan menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri atau PN Kudus terjadi kasus hilangnya dana nasabah bank senilai Rp5,8 miliar.
Dalam kasus itu, nasabah Bank Mandiri, Moch Imam Rofi’i, warga Kudus, menggugat Bank Mandiri.
PN Kudus mengabulkan gugatan itu untuk sebagian.
Menanggapi hal itu, Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2, Nur Iwan Soeyanto, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PN Kudus.
"Hingga saat ini, kami masih belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara dimaksud," kata Nur Iwan Soeyanto, dikutip Antara, Jumat (27/5).
Dia menjelaskan akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Meski demikian, Bank Mandiri tetap berkomitmen dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait perkara tersebut.
"Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik," kata ujar dia
Sebelumnya diberitakan, PN Kudus mengabulkan sebagian gugatan Moch Imam Rofi’i terhadap Bank Mandiri sebagai tergugat atas hilangnya uang dia senilai Rp5,8 miliar.
PN Kudus menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening sebesar Rp5,8 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Singgih Wahono, dikutip Antara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News