GenPI.co Jateng - Nekat parkir sembarangan, Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Magelang menggembok dua mobil.
Mobil itu kedapatan parkir di zona terlarang parkir yakni Jl Ahmad Yani depan kantor Mandiri Taspen, kawasan alun-alun Kota Magelang.
Kepala Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, mengatakan penggembokan itu dilakukan dalam operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL), Selasa (24/5).
"Kita tindak tegas dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, dengan menggembok dan menempeli stiker,” kata dia, dikutip Antara, Kamis (26/5).
Pada operasi itu petugas berpatroli di Jl Yani, Jl Tidar, dan Jl Pajajaran.
Petugas yang menindak lima sepeda motor yang diparkir pemiliknya di trotoar dan jalur lambat di Jl Tidar.
Operasi itu melibatkan petugas gabungan baik Dishub, Polisi Militer, Polri, Saatpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang.
Penggembokan mobil yang parkir liar ini baru kali pertama di Kota Magelang.
Dia berharap penegakan hukum berkesinambungan ini turut membangun masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Kawasan tertib lalu lintas adalah kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk, serta diawasi dengan mengimplementasikan lalu lintas yang baik dan benar.
Kawasan ini memiliki fasilitas lengkap baik untuk pengendara roda dua, roda empat, pejalan kaki, kendaraan prioritas, dan pemberhentian.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News