GenPI.co Jateng - Para buruh rokok di Kabupaten Purworejo mendapatkan bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban pada buruh industri rokok saat ini.
Mereka masing-masing mendapatkan Rp 600.000 untuk 2 bulan BLT.
Bupati Purworejo, Agus Bastian, berharap bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 2 bulan itu bisa meringankan beban pada buruh industri rokok saat ini.
“Mungkin untuk kalangan ekonomi mapan, nilai Rp600.000 itu barang sepele, namun untuk para buruh dan pekerja industri rokok, nominal itu sangat membantu kehidupan sehari harinya,” ungkap dia, dikutip jatengprov.go.id, Senin (20/12).
Menurut dia, penyerahan bantuan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 976/0016722.
Kebijakan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai yang bersumber DBHCHT Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
Bupati menilai pandemi berdampak besar pada penurunan laju ekonomi dan sosial pada sektor tembakau, termasuk di daerah sentra tembakau, seperti Kabupaten Purworejo.
Padahal, di wilayah ini serapan tenaga kerja oleh industri hasil tembakau dari hulu ke hilir, menjadi salah satu tumpuan ekonomi daerah.
Adapun keberadaan industri rokok memang dilematis. Di satu sisi, rokok berdampak negatif bagi kesehatan.
Di sisi lain, industri rokok terus berkembang dan menjadi penyumbang pendapatan negara melalui cukai.
Di samping itu, mereka yang memeroleh BLT ini sebanyak 1.445 orang buruh rokok di Purworejo.
“Di tahap awal (dananya) akan dicairkan (untuk) sebanyak 1.054 penerima dan sisanya akan dicairkan pada tahap berikutnya,” papar Kepala Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsilo.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News