Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Ada Unsur Pidana

26 Mei 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Perusakan tembok bekas Keraton Kartasura disebut memenuhi unsur pidana. Peristiwa perusakan bangunan bersejarah ini terjadi pada Kamis (21/4) lalu.

Hal ini diungkapkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Harun Alrasyid, dalam gelar perkara di Kantor BPCB di Prambanan, Klaten, Senin (23/5).

Harun membeberkan penanganan dugaan perusakan tembok bekas Keraton Kartasura ditingkatkan statusnya.

BACA JUGA:  Terungkap! Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak Sejak Lama

Semula penyelidikan menjadi penyidikan dengan pemeriksaan saksi tambahan.

Dengan dinaikkan status menjadi penyidikan, maka penyitaan barang bukti bisa dilakukannya.

BACA JUGA:  Tembok Bekas Keraton Kartasura Rusak, Makin Banyak yang Diperiksa

"Hasil gelar, kami tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Rabu (25/5).

Wasmatlitrik ini sama halnya dengan penyelidikan dalam kepolisian.

BACA JUGA:  Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Kejagung Turun Tangan

Menurut dia, pihaknya melakukan pendalaman pemeriksaan dilakukannya.

Dalam hal ini, termasuk menambah saksi. Sebelumnya sudah ada 8 saksi yang diperiksa.

"Menambah saksi, termasuk ahli juga akan masuk di sana," imbuh dia.

Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa, yakni pembeli tanah, pemilik warung di sekitar tembok Keraton Kartasura, ketua RT hingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo dan operator alat berat.

Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di Polsek Kartasura selama 2 hari.

"Dalam penyidikan, dari hasilnya akan ditentukan tersangka atas dugaan itu,” ungkap dia.

Di sisi lain, terkait eskavator dalam pengamanan pihaknya sesuai prosedur.

“Kalau nanti di sana (di lokasi), rawan rusak, karena kami tidak bisa mengontrol 100%," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG