Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

25 Mei 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter minuman keras ilegal diamankan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY, Muhamad Purwantoro, mengatakan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA memiliki total nilai barang sebesar Rp2,81 miliar.

Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,86 miliar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Selamatkan Rp3,1 M dari Peredaran Rokok Ilegal

Menurut dia, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Modusnya, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Mei 2022.

BACA JUGA:  Demak Berantas Rokok Ilegal, Perlu Keterlibatan Antarsektor

"Pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus-menerus dari hulu hingga hilir. Hal itu dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," kata Purwantoro, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/5).

Purwantoro mengungkapkan barang hasil penindakan MMEA ilegal berasal dari Kantor Bea Cukai Semarang, Solo, Cilacap, Magelang, Tegal, dan Yogyakarta.

BACA JUGA:  Astaghfirullah! Kasus Peredaran Narkoba di Solo No 2 di Jateng

Penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY.

Penindakan BKC ini merupakan salah satu peringatan nyata peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius.

Caranya, melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait.

Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC.

“Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC ilegal dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah saerah, satpol PP, dan instansi terkait lainnya,” papar dia.

Adapun pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan ketentuan itu, pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG