GenPI.co Jateng - Kini masyarakat tak boleh mencantumkan nama satu kata pada dokumen kependudukan.
Aturan baru ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sebagaimana tertuang di Permendagri Nomor 73 tahun 2022, seseorang tidak boleh mencatumkan nama satu kata.
Permendagri ini terdiri dari 9 pasal dan ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 11 April 2022.
Regulasi ini telah diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 April.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News