GenPI.co Jateng - Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM tetap wajib memakai masker.
Kebijakan ini ditempuh di tengah pelonggaran protokol kesehatan oleh pemerintah pusat.
"Khususnya di lingkungan sekolah, anak-anak wajib bermasker," kata Teguh Prakosa dikutip Antara, Senin (23/5).
Aturan memakai masker ini tidak hanya diikuti oleh para siswa, tetapi juga guru dan tenaga pendidikan selama berada di sekolah.
Teguh menuturkan kebijakan ini sejalan dengan surat edaran penanganan Covid-19 yang berlaku pekan ini pada 24 Mei – 6 Juni 2022.
Namun, kewajiban memakai masker ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat melepas masker saat berada di ruangan terbuka dan sepi.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat tetap memakai masker sambil menunggu arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Kalau Pak Wali [Gibran] kan menunggu dari Pak Gubernur. Biarpun di lingkungan masyarakat sudah ada yang membuka masker, tapi 75 persen masih bermasker," ujar Teguh.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News