GenPI.co Jateng - Pemkot Pekalongan perketat pengawasan ternak demi mencegah persebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, Ilena Palupi, mengatakan upaya ini salah satunya dengan pembatasan mobilitas ternak.
Setiap ternak yang masuk ke Kota Pekalongan wajib menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di dokter hewan penanggung jawab di daerah asal ternak.
Hal ini dilakukan meski di kota batik ini belum ditemukan kasus PMK.
“Namun berbagai langkah pencegahan dan kewaspadaan dini perlu dilakukan," kata dia, dikutip Antara, Minggu (22/5).
Dia menjelaskan strategi pencegahan lainnya adalah gencar menggelar edukasi dan komunikasi kepada peternak melalui edaran dan grup whatsapp.
Pemkot Pekalongan juga menerjunkan tim kesehatan hewan selama dua pekan untuk mengawasi kesehatan ternak.
"Tim ini akan bertugas memeriksa, memberikan vitamin, dan pengobatan pada hewan ternak serta melakukan pendampingan kepada para peternak," ujar dia.
Pengawasan dan pencegahan dan pengendalian PMK ini juga didukung Polres Pekalongan Kota.
Mereka menerjunkan bhabinkamtibmas untuk mengawasi sapi yang keluar-masuk Pekalongan dan memeriksa kandang ternak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News