GenPI.co Jateng - Hingga April 2022, Dinas Sosial atau Dinsos Kota Solo tangani sedikitnya 10 kasus kekerasan seksual.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Solo, Evi Mahanani, mengatakan tingginya kasus kekerasan seksual di Kota Solo membikin orang tua harus memberikan pengawasan ekstra utamanya kepada anak usia 0-18 tahun.
"Perlu pendampingan anak usia 0-18 tahun harus masih dalam pengawasan [orang tua]," ujar dia, Minggu (22/5).
Evi mencontohkan kasus terbanyak yakni kejahatan karena anak berkenalan dengan orang asing di Facebook.
Anak-anak lalu terkena grooming seusai berkenalan di Facebook.
“Banyak yang disuruh berpose kemudian itu digunakan untuk menjerat korban," sambung dia.
Dia berpesan kepada orang tua agar lebih peduli terhadap anak yang sedang menggunakan gawai.
Kecanggihan teknologi, lanjut Evi, jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat berbahaya bagi anak.
Orang tua juga diminta perhatikan jam penggunaan gawai. Untuk menyiasatinya, orang tua diganti dengan alat belajar anak yang menarik agar tidak kecanduan.
"Bisa mengarahkan ke arah yang lebih baik yakni handphone bisa dialihkan kalau belajar bisa pakai balok, menggambar, musik, film daripada dipegangi handphone," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News