GenPI.co Jateng - Rencana merelokasi Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Solo serta pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan baru di Solo Raya terus bergulir.
Rutan yang sebelumnya berada di pusat Kota Solo ini diusulkan pindah ke Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan UPT baru akan dibangun di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, mengatakan Menkumham, Yasonna H Laoly, mendukung penuh rencana relokasi tersebut.
Hal ini dalam rangka peningkatan fungsi dan peran pembinaan pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah.
Kakanwil menyampaikan beberapa hal yang mendasari pemindahan Rutan Solo dan pembangunan UPT baru.
“Pertama adalah kelebihan penghuni di Rutan Solo yang mencapai 191,6%. Kapasitas hunian sejumlah 298, sedangkan isi saat ini sebanyak 577 warga binaan,” kata dia, Sabtu (21/5).
Kedua, wilayah kerja yang sangat luas meliputi 3 kabupaten/kota dengan total luas sebesar 1.284,49 km2.
Ketiga, kondisi gedung Rutan saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda yang mengalami beberapa kerusakan bangunan.
Selain itu, keberadaan Rutan tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Solo.
Keempat, letaknya yang dekat dengan pemukiman padat penduduk dan sering terjadi banjir di Rutan.
“Lahan yang akan dijadikan relokasi dan pembangunan UPT baru memiliki luas masing-masing kurang lebih 4 hektare (ha),” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News