Kejari Usut Dana Eks PNPM di Banyumas yang Diselewengkan

21 Mei 2022 06:00

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengusut kasus dugaan penyelewengan dana bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Kajari Purwokerto, Sunarwan, mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana bekas PNPM Mandiri Perdesaan masih dalam tahap penyidikan.

"Masih tahap penyidikan," kata dia, Jumat (20/5).

BACA JUGA:  Terungkap! Fakta Baru Kasus Ibu Kandung Bunuh Anak di Semarang

Sebanyak 25 orang telah diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Purwokerto hingga Jumat (20/5).

Mereka terdiri atas komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas, sejumlah kepala desa (kades), dan mantan kades di Kecamatan Kedungbanteng, mantan camat, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta pegawai Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Kasus BPNT Tetap Cair Meski Penerima Meninggal

Ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana bekas PNPM dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas.

Total kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana tersebut mencapai Rp6,7 miliar.

BACA JUGA:  104 Ekor Sapi Diperiksa di Demak, Kasus PMK Nihil

Rinciannya, dana bekas PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp5,9 miliar dan Dana Desa sebesar Rp800 juta.

Dana itu diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas sejak 2015 hingga 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam.

Keuntungan dari jasa keuangan tersebut sudah diberikan kepada komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas.

Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi pada pekan depan.

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Riwin Mihardi, menjelaskan praktik jasa keuangan yang dilakukan PT LKM Kedungmas merupakan kegiatan ilegal karena belum mendapatkan izin OJK.

"Tahun 2016 pernah mengajukan permohonan izin usaha sebagai LKM (Lembaga Keuangan Mikro) atas nama PT LKM Kedungmas, tapi ditolak karena belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM," papar dia.

PT LKM Kedungmas tetap melakukan praktik jasa keuangan secara ilegal sehingga OJK Purwokerto pada 2018 melayangkan teguran tertulis.

"Kemudian 2019 mengajukan lagi permohonan izin usaha atas nama PT LKM Kedungmas Digdaya, namun ditolak lagi karena masih belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal bekas PNPM hingga saat ini," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG