GenPI.co Jateng - Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus itu melibatkan tiga perusahaan milik Budhi Sarwono pada periode 2017 – 2018.
Jaksa juga menuntut Budhi dengan denda senilai Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak juga meminta hakim menjatuhkan hukum berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp26,02 miliar.
Apabila Budhi tidak membayar, hukuman ini diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Sebab, jaksa menilai terdakwa terbukti pada dakwaan pertama mengenai pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga terbukti pada dakwaan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata JPU, Meyer Simanjuntak dikutip Antara, Jumat (20/5).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu disampaikan tututan kepada orang kepercayaan Budhi, yakni Kedy Afandi.
Kedy dituntut hukum 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News