GenPI.co Jateng - Para pedagang di pasar dan pelaku industri diperbolehkan melepas masker di luar ruangan.
Hal ini diungkapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah yang mengizinkan pelonggaran pemakaian masker di lingkungan pasar maupun industri.
Aturan ini dikeluarkan menyusul pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal lepas masker di ruang terbuka pada Selasa (17/5).
Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo, menyebut pedagang di pasar dan pekerja di kawasan industri saat berada di luar ruangan diperbolehkan melepas masker.
"Iya, boleh asal tidak yang kerumunan," kata Arif Sambodo, Jumat (20/5).
Meskipun demikian, pihaknya menekankan para pedagang dan pekerja tetap memakai masker jika beraktivitas di dalam ruangan.
Pihaknya pun masih menunggu aturan spesifik terkait pakai masker di kawasan pasar maupun industri dari pusat.
"Aturan pelaksanaanya lepas masker belum ada," imbuh dia.
Aturan pakai masker sementara ini masih mengacu pada keputusan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
"Merujuk arahan Presiden, tetap pakai masker kalau kita berkumpul di tempat yang tertutup atau kerumunan banyak," ungkap dia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyampaikan kelonggaran pemakaian masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Namun demikian, warga masih harus memakai masker di ruangan tertutup dan sejumlah moda transportasi publik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News