GenPI.co Jateng - Seorang residivis kasus narkotika ditangkap Satresnarkoba Polres Blora karena kedapatan kembali melakukan kejahatan yang sama.
Tersangka berinisial A, (36) seorang warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora diciduk di rumahnya bersama barang bukti 3 paket ganja pada Sabtu, (7/7) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A, (36) seorang warga kecamatan Blora Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.
Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (20/5).
Pihaknya menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna perak dengan berat bruto 15,27 gram.
Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan barang lainnya, yakni 1 buah handphone, 1 roll papers yang berisi 40 lembar, 1 kardus dari salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada 2009 pernah ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika.
Menurut dia, jenis apa pun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News