Astaga! Warga Temanggung Bacok Suami Baru Mantan Istri, Ternyata

20 Mei 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Seorang pria PY (40) warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung nekat membacok suami dari mantan istrinya karena mengajak sang anak tanpa izin.

Korban berinisial DW (38) yang merupakan warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

PY yang merupakan mantan suami dari istri korban membacok menggunakan sebilah sabit.

BACA JUGA:  Ini Langkah Pemkab Temanggung Mencegah Hepatitis Akut Misterius

Kasat Reskrim, Polres Temanggung, AKP Bambang Subekti, mengatakan korban bernama DW warga Sleman DIY tersebut merupakan suami dari mantan istri tersangka PY.

Dia nekat membacok korban lantaran merasa tersinggung karena anaknya diajak keluar rumah oleh korban bersama mantan istri tanpa izin.

BACA JUGA:  Cegah PMK, Temanggung Tolak Ternak Tanpa Surat Keterangan Sehat

“Tersangka merasa kesal terhadap mantan istri dan suami barunya, sehingga ia nekat membacok korban hingga mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (20/5).

Sementara itu, tersangka PY mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap suami dari mantan istrinya tersebut.

BACA JUGA:  Harga Daging Sapi di Temanggung Turun Jadi Rp140.000/Kg

Pelaku nekat membacok korban lantaran merasa dirinya tidak dihormati oleh suami dari mantan istrinya.

“Saya hanya kesal saja, mereka tidak pernah memberitahu saya kalau mau mengajak anak saya untuk pergi bersama mereka,” papar dia.

PY mengaku kesal karena perilaku keduanya.

“Jadi pada saat suami mantan istri saya mengantar anak saya pulang, ketika saya pergi ke belakang rumah ada sabit langsung saya ambil dan membacoknya,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, tersangka PY dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana.

Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG