GenPI.co Jateng - Polresta Banyumas menangkap bocah berumur 16 tahun yang menjadi spesialis pencurian perkantoran.
Bocah berisial MR, warga Desa Pliken, ini ditangkap aparat Polresta Banyumas seusia mencuri di SDN 2 Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Selasa (17/5).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan kasus pencurian ini bermula saat penjaga sekolah mulai membersihkan ruang kantor pada pukul 5.15 WIB.
Dia lalu mendapati lampu kantor dalam keadaan menyala dan genting berantakan.
Seusai memeriksa ruang kantor, dia menemukan sebuah laptop merek Toshiba tipe C-645 warna hitam dan uang tunai Rp300.000 hilang.
“Kejadian itu segera dilaporkan ke polisi,” kata Edy, dikutip Antara, Kamis (19/5).
Laporan itu ditanggapi dengan penyelidikan oleh Unit Resmob Satreskri Polresta Banyumas.
Hasilnya polisi menangkap pelaku di sebuah hotel di Jl Martadireja 1, Purwokerto Timur, Banyumas.
"Saat melakukan penggeledahan, petugas Unit Resmob menemukan 1 unit laptop merek Toshiba tipe C-645 warna hitam," ujar dia.
Dari keterangan pelaku, polisi mengantongi identitas AD yang menjadi partner in crime MR saat mencuri di SDN 2 Pliken.
AD kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
MR juga ternyata mencuri di sejumlah sekolah dan kantor yakni SMPN 4 Sumbang, SMK Mulia Husada Sumbang, SMAN 1 Sokaraja, TK Aisiyah Purwokerto Barat, dan Kantor Kelurahan Pasir Muncang.
Kini, penyidikan terhadap MR ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News