GenPI.co Jateng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melonggarkan pemakaian masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Namun demikian, aturan ini belum memperbolehkan lepas masker di transportasi umum.
Salah satunya adalah transportasi kereta api yang tetap mewajibkan penumpang memakai masker.
"Sampai detik ini kami masih menunggu aturan lebih lanjut yang terbaru," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro, Rabu (18/5).
PT KAI masih mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 39 yang diperbaharui menjadi SE Nomor 49 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi perkeretaapian.
Dalam SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 pemakaian masker masih diwajibkan bagi calon pengguna perjalanan kereta api.
"Saat ini kami masih menerapkan SE itu," imbuh dia.
Pada SE tersebut penerapan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini dimaksudkan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
“Terdapat penambahan persyaratan, PPDN jarak jauh tidak perlu menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR, bila telah menerima vaksin dosis ketiga,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News