Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta

18 Mei 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melonggarkan pemakaian masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Namun demikian, aturan ini belum memperbolehkan lepas masker di transportasi umum.

Salah satunya adalah transportasi kereta api yang tetap mewajibkan penumpang memakai masker.

BACA JUGA:  Daftar Kereta Api Tambahan di Daop 6 yang Operasinya Diperpanjang

"Sampai detik ini kami masih menunggu aturan lebih lanjut yang terbaru," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro, Rabu (18/5).

PT KAI masih mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 39 yang diperbaharui menjadi SE Nomor 49 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran

SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi perkeretaapian.

Dalam SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 pemakaian masker masih diwajibkan bagi calon pengguna perjalanan kereta api.

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

"Saat ini kami masih menerapkan SE itu," imbuh dia.

Pada SE tersebut penerapan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini dimaksudkan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

“Terdapat penambahan persyaratan, PPDN jarak jauh tidak perlu menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR, bila telah menerima vaksin dosis ketiga,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG