GenPI.co Jateng - Sebanyak lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran atau PIP Semarang yang menjadi terdakwa sebagai penganiaya junior dituntut 9 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu yakni Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/5).
Menurut Jaksa, kelima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan secara kumulatif yakni pasal 170 ayat 2 dan pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara," kata Niam, dikutip Antara, Selasa.
Dia menjelaskan dakwaan pertama menyatakan penganiayaan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.
Kemudian, dalam dakwaan kedua disebut penganiayaan kelima terdakwa mengakibatkan 14 taruna sakit di bagian perut.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana atas apa yang didakwakan.
Hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Para terdakwa maupun penasihat hukumnya diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang 19 Mei 2022.
Kasus meninggalnya taruna PIP Semarang mencuat pada September lalu diduga setelah dianiaya para seniornya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News