Puluhan Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak

16 Mei 2022 19:30

GenPI.co Jateng - Puluhan narapidana alias napi di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah terima remisi Waisak.

Dari 63 napi penerima remisi tidak ada seorangpun yang langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan para penerima remisi berasal dari 13 lembaga pemasyarakatan di berbagai wilayah.

BACA JUGA:  Ratusan Kambing di Pasar Hewan Solo Dicek PMK, Ini Hasilnya

Sebagian besar penerima remisi merupakan napi kasus narkoba.

"Sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba, sisanya tindak pidana lainnya," ujar dia, dikutip Antara, Senin (16/5).

BACA JUGA:  Meriah! Segini Jumlah Undangan Nikah Adik Jokowi dengan Ketua MK

Remisi yang diterima bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

Supriyanto mengatakan tidak ada napi yang langsung bebas dalam pengurangan masa hukuman kali ini.

BACA JUGA:  4 dari 13 Sapi Terinfeksi PMK di Rembang Sembuh

Dia menjelaskan remisi merupakan penghargaan kepada napi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Remisi sebagai apresiasi bagi warga binaan sekaligus tolok ukur keberhasilan pembinaan di dalam lapas," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan Reporter: root

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG