GenPI.co Jateng - Puluhan narapidana alias napi di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah terima remisi Waisak.
Dari 63 napi penerima remisi tidak ada seorangpun yang langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan para penerima remisi berasal dari 13 lembaga pemasyarakatan di berbagai wilayah.
Sebagian besar penerima remisi merupakan napi kasus narkoba.
"Sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba, sisanya tindak pidana lainnya," ujar dia, dikutip Antara, Senin (16/5).
Remisi yang diterima bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari.
Supriyanto mengatakan tidak ada napi yang langsung bebas dalam pengurangan masa hukuman kali ini.
Dia menjelaskan remisi merupakan penghargaan kepada napi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Remisi sebagai apresiasi bagi warga binaan sekaligus tolok ukur keberhasilan pembinaan di dalam lapas," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News