Dishub Kota Solo: Sepur Kelinci Ilegal, Tetapi Orang Abai

15 Mei 2022 06:30

GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo menyebutkan kendaraan wisata yang kerap disebut sepur kelinci itu ilegal tetapi orang cenderung abai.

Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno, mengatakan sepur kelinci baru ramai lagi ada kecelakaan seperti yang terjadi di Andong, Boyolali, Rabu (11/5) lalu.

Sebab, kendaraan itu sebetulnya tidak laik beroperasi di jalan raya.

BACA JUGA:  Wow! Harga Jual Hewan Ternak di Jepara Naik Meski Ada PMK

Larangan ini sebetulnya berlaku sejak lama. Namun, banyak orang justru abai atau tidak menggubrisnya.

"Itu masa odong-odong itu gak boleh, kendaraan sepur kelinci seperti itu ilegal, gak boleh, " ujar Hari.

BACA JUGA:  Ini Alasan Pratama Arhan Tak Kunjung Debut di Tokyo Verdy

Dia menjelaskan yang berhak menindak pelanggaran itu adalah kepolisian. Sementara, Dishub Kota Solo hanya membantu.

“Dari provinsi sudah ada surat edaran, yang namanya sepur kelinci itu," ujar dia.

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

Sebelumnya diberitakan, sebuah sepur kelinci terguling di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Andong, Boyolali.

Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia yakni seorang ibu dan anak.

Selain itu, kecelakaan juga mengakibatkan sedikitnya 12 penumpang lainnya luka-luka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG