GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo menyebutkan kendaraan wisata yang kerap disebut sepur kelinci itu ilegal tetapi orang cenderung abai.
Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno, mengatakan sepur kelinci baru ramai lagi ada kecelakaan seperti yang terjadi di Andong, Boyolali, Rabu (11/5) lalu.
Sebab, kendaraan itu sebetulnya tidak laik beroperasi di jalan raya.
Larangan ini sebetulnya berlaku sejak lama. Namun, banyak orang justru abai atau tidak menggubrisnya.
"Itu masa odong-odong itu gak boleh, kendaraan sepur kelinci seperti itu ilegal, gak boleh, " ujar Hari.
Dia menjelaskan yang berhak menindak pelanggaran itu adalah kepolisian. Sementara, Dishub Kota Solo hanya membantu.
“Dari provinsi sudah ada surat edaran, yang namanya sepur kelinci itu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah sepur kelinci terguling di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Andong, Boyolali.
Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia yakni seorang ibu dan anak.
Selain itu, kecelakaan juga mengakibatkan sedikitnya 12 penumpang lainnya luka-luka.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News