Astaga! Pelajar SMK di Purbalingga Ini Ditangkap Gegara Narkoba

14 Mei 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Satresnarkoba Polres Purbalingga menciduk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari 2 pelaku ini, 1 di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Purbalingga.

Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga akhir bulan lalu.

BACA JUGA:  Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, mengatakan hal itu dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu (23/4) malam.

Dari observasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamakna 2 tersangka, yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja.

BACA JUGA:  11 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Risiko Tinggi Nusakambangan

Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.

“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” kata Wakapolres, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Sabtu (14/5).

BACA JUGA:  Lawan Petugas, Keluarga Tersangka Narkoba di Jepara Ini Ditangkap

Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal.

Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan secara bersama-sama.

“Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” papar dia.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, 3 buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, 2 telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Wakapolres mengimbau masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya adalah mengawasi aktivitas anak-anak agar tak terjerumus dalam narkoba.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG