GenPI.co Jateng - UNESCO menetapkan gamelan sebagai warisan budaya tak benda.
Penetapan gamelan sebagai warisan budaya tak benda ini dilakukan oleh Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO, pada Rabu (15/12).
Dengan label ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berharap para pelaku seni di Jateng semakin bersemangat.
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Eris Yunianto, mengatakan untuk melestarikan gamelan diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Pelestarian gamelan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
“Kita bergerak gotong royong dengan dukungan masyarakat. Dalam konteks ini, kami sudah mencoba untuk melestarikan lewat lomba kerawitan virtual, untuk para pelajar pada Oktober 2021,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (17/12).
Menurut dia, penetapan gamelan sebagai warisan budaya oleh UNESCO ini melalui jalan yang panjang.
Usulan tersebut diawali oleh para praktisi sekaligus akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Solo pada 2014 lalu.
Gamelan bersaing dengan kolintang, reog Ponorogo, lukisan Bali, dan tempe.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menobatkan gamelan kemudian diusulkan ke UNESCO.
Kini total ada 11 warisan budaya tak benda dari Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO.
Selain gamelan yang paling baru, ada Tari Saman, Noken, tradisi pencak silat, pantun, seni pembuatan kapal Pinisi, Tiga Genre Tari Tradisional di Bali, angklung, pendidikan dan pelatihan batik, wayang, keris, dan batik.
“Kalau usulan dari Jawa Tengah itu ada 4 yang masuk, yakni batik, wayang, keris, dan gamelan. Ini sedang proses jamu dan tempe,” jelas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News